Lombok Utara, insightntb.com – Ketua Umum DPP GMPRI, Datu Raja Anggung Nusantara, mempertanyakan kinerja pelayanan Polres Lombok Utara dalam menangani laporan terkait dugaan penggelapan material pembangunan sebuah hotel di Gili Meno. Ia menilai kasus yang sudah berganti-ganti laporan itu tak kunjung tuntas dan belum menghasilkan penetapan tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Datu Raja juga menyoroti adanya dugaan kelompok tertentu yang di sebutnya membentuk “oligarki” untuk melindungi pihak-pihak yang di duga terlibat. Ia mendesak kepolisian mengungkap siapa aktor utama yang di anggap sebagai “mafia hukum” dalam perkara tersebut.

“Polisi sebagai pengayom rakyat harus menjalankan amanat UUD 1945. Kami merasa tidak memiliki tempat lain untuk mengadu selain kepada aparat penegak hukum, namun justru kecewa karena hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Datu Raja.

Tuntutan Mahasiswa: Segel Lokasi dan Tetapkan Tersangka

Dalam kesempatan berbeda, Presiden Mahasiswa UNW Mataram, M. Rizwandi, menanggapi kerugian yang di taksir mencapai Rp25 miliar. Ia mendesak Polres Lombok Utara segera mengambil tindakan nyata.

Ia meminta kepolisian menyegel lokasi proyek hotel sebagai bentuk penegakan hukum.

“Kami mendesak Kapolres segera menangkap dan memproses pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik dugaan penggelapan material,” tegasnya.

Rizwandi juga mengingatkan bahwa apabila kepastian hukum tak kunjung diberikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan menempuh langkah sendiri.

“Gerakan ini tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Jika harus meminta keadilan hingga ke Presiden, kami siap melakukannya,” ujarnya.

Polisi Jelaskan Dua Laporan Berbeda dari Pelapor yang Sama

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani dua laporan berbeda yang di ajukan oleh orang yang sama, yakni Kevin Jonathan, terkait kontrak pekerjaan dan dugaan tindak pidana dalam pembangunan hotel di Gili Meno.

Menurutnya, pada 2021 pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kontraktor setelah terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun, penyelidikan di hentikan karena tidak di temukan unsur pidana.

“Pihak kontraktor dapat mempertanggungjawabkan penggunaan material. Sementara pelapor tidak dapat menunjukkan secara jelas objek kerugian yang di maksud, terutama karena material sudah bercampur di lokasi,” jelas Kasatreskrim.

Ketidakjelasan objek kerugian membuat polisi tidak dapat menentukan dasar kerugian pelapor sehingga perkara tersebut di hentikan.

Laporan Baru Dianggap Terkait Peristiwa yang Sama

Pada awal 2025, Polres kembali menerima pelimpahan laporan baru dari Polda terkait dugaan pencurian, yang juga di laporkan oleh orang yang sama.

“Laporan ini kembali di ajukan oleh Kevin Jonathan dan di duga masih berkaitan dengan peristiwa sebelumnya,” ungkap Punguan.

Ia menambahkan, dalam laporan baru tersebut pelapor juga belum menyertakan data pendukung yang jelas.

Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan untuk menghormati hak pelapor.

“Melaporkan peristiwa yang sama dengan berbeda pasal berpotensi masuk kategori nebis in idem, namun proses tetap kami jalankan. Pelapor juga di ketahui telah menyampaikan Dumas ke Polda dan mengikuti gelar perkara khusus,” pungkasnya.