Mataram, insightntb.com – Kondisi lingkungan di kawasan Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, di laporkan semakin mengkhawatirkan. Hutan yang sebelumnya lebat dan menjadi penyangga ekosistem serta sumber mata air kini mengalami kerusakan serius.
Kerusakan tersebut di duga akibat aktivitas penggusuran berskala besar sejak beroperasinya PT. Agro Wahana Bumi (AWB). Terutama di wilayah RTK 53 Desa Labuan Kenanga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Ketua Presidium Institute Transparansi Kebijakan (ITK) NTB, Achmad Sahib, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
Ia menilai investasi yang di jalankan PT AWB seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian kawasan hutan Tambora.
Namun, menurut Sahib, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Ia menduga aktivitas perusahaan tersebut menjadi faktor utama terjadinya deforestasi di kawasan yang masuk dalam wilayah Geopark Tambora. Kawasan yang di kenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi.
“Hutan Tambora ini dibabat habis akibat kerakusan oligarki,” ujar Sahib dengan nada keras.
ITK NTB menyebut PT AWB hanya mengantongi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan Nomor 102/Menhut-II tertanggal 11 Februari 2013, yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.521/MenLHK/Sekjen.HPL.0/9/2021.
ITK NTB Menilai PT AWB Beroperasi Tidak Sesuai Dengan Izin
Meski demikian, Sahib menilai pelaksanaan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan izin yang di berikan. Ia mengungkapkan bahwa PT AWB di duga melakukan pembersihan lahan secara masif (land clearing) menggunakan alat berat, termasuk di kawasan hutan lindung dan area sumber mata air di Desa Labuan Kenanga.
“Perusahaan ini tidak memiliki modal yang jelas. Izin yang ada justru di manfaatkan untuk menguras hutan Tambora tanpa ada kontribusi nyata terhadap program penghijauan atau pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang di himpun ITK NTB, aktivitas penggusuran terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sori Bura. Dampaknya, sejumlah sumber mata air yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat di laporkan mengering. Selain itu, risiko banjir meningkat akibat hilangnya vegetasi hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
ITK NTB juga menyoroti aspek administrasi perusahaan. Sahib menyebut PT AWB di duga tidak memiliki Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) selama periode 2018 hingga 2021. Kondisi ini di nilai menunjukkan tidak adanya perencanaan pemanfaatan hutan yang jelas dan berkelanjutan.
“Program yang di jalankan hanya sebatas formalitas. Tidak ada rencana kerja yang konkret dan transparan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, ITK NTB mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi NTB. Sahib menyebut Gubernur NTB menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelamatan kawasan Gunung Tambora.
“Dalam pertemuan dua hari lalu, Gubernur NTB menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah ITK NTB dan seluruh elemen masyarakat dalam menyelesaikan persoalan Tambora. Pemerintah siap melakukan pembenahan secara menyeluruh,” pungkas Sahib.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak PT Agro Wahana Bumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan hutan Tambora tersebut.


