Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Tersangka berinisial PSJ, di ketahui berasal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) pusat.
PSJ yang bernama lengkap Pung Saifullah Julkarnain resmi di tahan pada Kamis (29/1/2026), usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa PSJ berperan sebagai pemilik perusahaan KJPP yang terlibat langsung dalam proses appraisal pembebasan lahan MXGP Samota.
“PSJ adalah pihak yang menandatangani kontrak penilaian harga lahan dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa,” ungkap Zulkifli.
Menurut penyidik, keterlibatan tersangka berkaitan erat dengan proses penentuan nilai lahan yang kemudian menjadi bagian dari dugaan kerugian negara.
Zulkifli menegaskan, penahanan terhadap PSJ di lakukan dengan sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah ancaman pidana yang melebihi lima tahun penjara.
“Selain itu, tersangka juga di nilai tidak kooperatif. Kami telah melayangkan empat kali panggilan secara patut, namun baru kali ini yang bersangkutan memenuhi panggilan,” jelasnya.
PSJ di tahan selama 20 hari ke depan dan di titipkan di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Ketiga dalam Perkara MXGP Samota
Dengan penetapan PSJ, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota kini bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya, Kejati NTB telah lebih dulu menetapkan dan menahan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, serta M. Julkarnain, anggota tim appraisal.
Sementara itu, kuasa hukum PSJ, Triyono Hariyanto, menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.
“Klien kami hanya menjalankan tugas profesional sesuai kontrak penilaian lahan. Ia hanya menandatangani dokumen appraisal,” kata Triyono.
Ia juga menegaskan bahwa PSJ tidak menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan tersebut dan menilai persoalan ini lebih mengarah pada dugaan maladministrasi.
“Tidak ada uang yang di terima klien kami. Ini murni persoalan administrasi,” tandasnya.
Kejati NTB menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota masih terus berjalan. Aparat penegak hukum membuka peluang adanya tersangka lain seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis internasional serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.


