Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) segera mengumumkan penetapan tersangka dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Perkembangan terbaru ini menjadi lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk ajang balap internasional tersebut.
Kejati NTB Kantongi Calon Tersangka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus TPPU tersebut.
Menurutnya, pengumuman resmi penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses ekspose perkara.
“Tidak lama lagi. Segera mungkin kita umumkan,” ujar Zulkifli saat ditemui di Gedung Kejati NTB, Rabu (4/3/2026).
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kita lihat hasil ekspose,” tambahnya.
Penggeledahan Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa berinisial S.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Ada beberapa barang yang kita temukan untuk disita,” kata Zulkifli.
Pengembangan Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Penyidikan kasus TPPU ini berawal dari temuan data dan fakta yang diperoleh penyidik saat mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota.
Dalam perkara utama tersebut, Kejati NTB telah menetapkan mantan Kepala BPN Sumbawa berinisial S sebagai tersangka.
Hasil penelusuran transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kejati NTB kemudian ditemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.
Selain itu, penyidik juga menerbitkan Sprindik lain terkait dugaan gratifikasi. Selama tersangka menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada 2023–2025.
Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Samota
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain mantan Kepala BPN Sumbawa berinisial S. Dua tersangka lain adalah MJ, anggota tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen dan SZ, pemilik KJPP Pung’s Zulkarnaen
Ketiganya diduga terlibat dalam proses penilaian dan pengadaan lahan yang berkaitan dengan pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Jaksa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.


