Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023–2024. Terbaru, jaksa memeriksa seorang perempuan yang merupakan mantan pejabat salah satu bank syariah milik daerah di NTB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko di bank syariah tersebut.

“Iya, betul. Yang diperiksa hari ini,” kata Zulkifli Said saat dikonfirmasi di Mataram

Vendor MXGP Juga Ikut Dimintai Keterangan

Selain dari unsur perbankan, Kejati NTB juga memeriksa saksi lain yang berasal dari pihak swasta. Mereka merupakan vendor yang terlibat langsung dalam pelaksanaan event balap motor internasional tersebut.

“Dari vendor MXGP ring satu,” ujarnya singkat.

Zulkifli menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana sponsorship MXGP ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pada fase ini, jaksa masih mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

“Kami masih membutuhkan keterangan dari pihak perbankan, vendor, maupun penyelenggara kegiatan, baik dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG) maupun event organizer PT Carsten Indonesia,” jelasnya.

Eks Pejabat Bank Enggan Beri Keterangan

Mantan pejabat bank yang di periksa di ketahui bernama Ika Ranti Hidayah. Namun, saat di temui di kantor Kejati NTB, ia enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang di jalaninya.

Sementara itu, kehadiran Ika Ranti di Kejati NTB dibenarkan oleh kuasa hukum dari pihak bank, Emil Siain, yang turut mendampinginya.

“Iya, sedang mendampingi,” ujar Emil singkat.

Dana Sponsorship Miliaran Jadi Sorotan

Penyelidikan ini di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Dalam perkara ini, bank syariah milik daerah tercatat mengucurkan dana sponsorship hingga miliaran rupiah kepada PT SEG selaku penyelenggara MXGP.

Kasus ini mencuat ke permukaan menyusul kegaduhan dari sejumlah vendor yang terlibat dalam pelaksanaan MXGP. Para vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang telah di tandatangani.

Hingga kini, Kejati NTB masih terus mendalami aliran dana sponsorship tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.