Lombok Timur, insightntb.com — Dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan oknum agen BRILink serta pendamping PKH kini memasuki fase baru. Sejumlah pemuda dan warga Dusun Timbagerah, Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, resmi mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Makrif, salah satu perwakilan warga, menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat dugaan penyelewengan dana bantuan yang seharusnya di terima oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Menurutnya, ada warga yang tidak pernah menerima dana PKH, meski dalam rekening koran tercatat bantuan tersebut telah di cairkan.

“Oknum yang kami laporkan adalah pendamping PKH dan agen BRILink,” ujarnya, Rabu (10/11).

Kasus ini awalnya terkuak setelah Pemerintah Desa Pringgasela Selatan melakukan pengecekan data bantuan atas nama Marni. Hasil pemeriksaan menunjukkan Marni tercatat sebagai penerima PKH. Namun sejak 2019 hingga 2025, ia tidak pernah menerima satu pun pencairan bantuan.

“Menurut keterangan Inaq Marni, ia memang pernah diberi kartu, tetapi kartunya kemudian diambil kembali oleh pihak PKH,” ungkapnya.

Temuan Tambahan: 19 Kartu PKH Tidak Pernah Diserahkan ke KPM

Hasil investigasi lanjutan yang di lakukan pemuda, masyarakat, dan pemerintah desa menemukan adanya 13 kartu PKH yang tidak pernah di serahkan kepada KPM. Secara keseluruhan, jumlah kartu yang tidak tersalurkan mencapai 19 kartu. Dari total tersebut, lima kartu sudah di cetak rekening korannya dan menunjukkan adanya transaksi pencairan.

“Total sekarang ada 19 kartu. Baru lima yang sudah kami cetak rekening korannya sebagai bukti,” tambah Makrif.

Di lokasi yang sama, perwakilan pemuda lain, Rizkan Haby, menegaskan bahwa 13 kartu yang belum di cetak rekening korannya juga di pastikan tidak pernah di terima oleh penerima manfaat. “Kami sudah melayangkan laporan, tetapi ada beberapa berkas yang harus di lengkapi. Kami akan segera melengkapinya dan menyampaikan kembali laporan tersebut,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramntyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat tersebut. Namun ia meminta pelapor segera menyempurnakan dokumen administrasi agar proses penanganan bisa di lanjutkan.

“Laporannya sudah masuk, hanya saja berkas administrasi Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) belum lengkap,” jelasnya.