Insight NTB, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan petinggi perusahaan penyedia barang.

Masing-masing berinisial LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika, serta LA Direktur PT Dinamika Indo Media.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan surat Nomor: Tap-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap-10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.

“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ugik, Selasa (11/11/2025).

LH ditahan di Rutan Kelas IIB Selong, sedangkan LA di tahan di Lapas Kelas III Mataram. Penahanan di lakukan untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Pengaturan Pemenang Pengadaan Melalui e-Katalog

Menurut Ugik, kedua tersangka di duga berperan aktif mengatur pemenang paket pengadaan TIK yang di laksanakan melalui Katalog Elektronik. Mereka bekerja sama dengan tersangka lain yang sebelumnya telah di tetapkan.

Tersangka yang dimaksud yaitu AS, mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022. A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta S dan MJ dari pihak swasta.

AS di duga berkomunikasi dan bersepakat dengan S, LA, serta MJ untuk menentukan perusahaan-perusahaan mana yang akan di menangkan dalam proyek tersebut.

LA menyediakan daftar perusahaan, lalu melalui S dan MJ daftar itu di serahkan kepada A untuk di pilih dalam proses pengadaan.

Pengadaan TIK tahun anggaran 2022 ini di peruntukkan bagi 282 SD di 21 kecamatan se-Lombok Timur. Dengan jumlah 4.320 unit perangkat, terdiri dari tiga merek: Axioo, Advan, dan Acer.

Potensi Kerugian Negara Rp9,27 Miliar

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, karena proses pengadaan di arahkan untuk memenangkan penyedia tertentu demi memperoleh imbalan (fee).

“Aliran imbalan itu di terima para tersangka dari LH atas pengkondisian pemenang penyedia,” jelas Ugik.

Akibat perbuatan tersebut. Proyek DAK Pendidikan 2022 senilai Rp32,4 miliar memunculkan potensi kerugian negara Rp9.273.011.077, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto.

Jaksa menyangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar,” tutupnya.