Insight NTB, Mataram — Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang di kenal sebagai dana siluman di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB kini memastikan dua di antaranya. Hamdan Kasim (HK) dan Indra Jaya Usman (IJU) di tahan dalam satu sel di Rutan Kuripan, Lombok Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HK yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Partai Golkar, serta IJU yang menjabat Ketua DPD Demokrat NTB, ditetapkan tersangka bersama M. Nashib Ikroman (Acip), politisi sekaligus Sekretaris DPW Perindo NTB. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor terkait dugaan pemberian gratifikasi.

Namun berbeda dengan HK dan IJU, Acip ditempatkan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Ketiganya awalnya diperiksa sebagai saksi, namun keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tersangka.

Status Berubah Setelah Gelar Perkara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyampaikan bahwa HK hadir pada Senin (24/11) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun gelar perkara internal memutuskan statusnya di naikkan menjadi tersangka.

“Setelah ekspose, status HK kami tetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka juga langsung di lakukan, dan hari ini kami putuskan menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Penyidik di sebut telah memeriksa lebih dari 50 saksi dari berbagai unsur legislatif dan eksekutif, serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka sebelumnya untuk melengkapi BAP.

Identitas Penerima Gratifikasi Masih Dirahasiakan

Publik mulai mempertanyakan siapa saja penerima dana siluman tersebut. Namun Kejati NTB belum membuka data penerima maupun rincian aliran dana.

“Data penerima sudah ada, tapi belum bisa kami sampaikan. Sebagian besar masih dari internal dewan,” tutur Zulkifli.

Ia menegaskan bahwa sejumlah informasi belum dapat di ungkap karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.

“Pasal bisa berkembang, penyidikan masih berjalan. Tidak semua informasi bisa kami buka,” katanya.

Zulkifli juga membantah bahwa dana tersebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) maupun anggaran resmi lainnya.

Ketika di tanya mengenai istilah “dana siluman”, ia menjawab singkat:

“Itu saja dulu, ya.” ujarnya.

Jawaban tersebut justru memperkuat misteri terkait sumber dan tujuan aliran dana yang kini menjadi sorotan publik.

Kemungkinan Tersangka Baru Masih Terbuka

Kejati NTB belum menutup peluang adanya tersangka tambahan dari pihak lain di luar DPRD. Penyidik memastikan pengembangan kasus masih berlangsung.

Kasus dugaan korupsi dana “siluman” ini di tangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Setelah menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perkara di ekspose di Kejaksaan Agung dan di naikkan ketahap penyidikan.

Sampai saat ini, sejumlah anggota DPRD, pimpinan dewan, pejabat Pemprov NTB, serta ahli hukum pidana telah di periksa untuk menguatkan konstruksi perkara.