Bima, insightntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) pada salah satu bank di wilayah Bima. Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FF, merupakan pegawai bank yang bertugas sebagai Sales Generalis Konsumtif (SGK) atau marketing kredit KSM.

“Tersangka FF menangani sebanyak 119 debitur kredit KSM, yang mayoritas berasal dari pegawai instansi pemerintah di Kabupaten dan Kota Bima,” kata Heru saat konferensi pers, Jumat (23/1/2026).

Puluhan Pengajuan Kredit di Manipulasi

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam puluhan pengajuan kredit. Tercatat 49 pengajuan kredit KSM diduga direkayasa oleh tersangka dengan cara menaikkan nilai pinjaman tanpa sepengetahuan debitur.

“Dokumen kredit direkayasa dengan mark-up nilai pinjaman yang tidak sesuai dengan pengajuan awal debitur,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, setelah kredit di cairkan ke rekening tabungan debitur. Tersangka kemudian memindahkan sebagian dana sesuai nominal yang di ketahui debitur ke rekening lain milik debitur di bank berbeda.

Sementara itu, selisih dana hasil mark-up kredit di duga di gunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Kredit KSM,” tegasnya.

Negara Rugi Rp7,1 Miliar

Akibat praktik melawan hukum tersebut, negara di perkirakan mengalami kerugian mencapai Rp7,1 miliar. Penyidik menilai perbuatan tersangka di lakukan secara sistematis dan berulang selama beberapa tahun.

Atas perbuatannya, tersangka FF di jerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 126 Ayat (1) KUHP 2023.

Saat ini, tersangka telah resmi di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan di lakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 26 Januari 2026,” pungkas Heru.