Lombok Barat, insightntb.com – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perhatian publik menyusul bergulirnya perkara dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 yang segera memasuki tahap persidangan. Kasus ini d iduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, anggota legislatif, serta pihak swasta, dan menimbulkan ironi di balik program bantuan sosial yang semestinya berpihak pada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program pembagian mukena dan sarung sejatinya di rancang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan sosial dan spiritual warga. Namun, dalam praktiknya di Kabupaten Lombok Barat, program tersebut justru d iduga di selewengkan, mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan sosial di tingkat daerah.

Kerugian Negara Rp1,7 Miliar, Dana Pokir DPRD Disorot

Penyidikan mengungkap potensi kerugian negara yang di taksir mencapai Rp1,7 miliar. Anggaran pengadaan di ketahui bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang seharusnya menjadi kanal aspirasi masyarakat. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan kepentingan dalam pelaksanaan program bantuan sosial tersebut.

Berdasarkan penelusuran redaksi, pengadaan mukena dan sarung di lakukan melalui 10 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp200 juta per paket. Proyek tersebut di laksanakan melalui dua bidang di Dinas Sosial Lombok Barat. Secara prosedural, mekanisme tersebut tampak sesuai aturan. Namun, persoalan serius di duga terjadi sejak tahap perencanaan anggaran.

Indikasi Mark-Up Harga dan Lemahnya Pengawasan

Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga yang bersumber dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS tersebut di sinyalir merujuk pada standar satuan harga lama yang tidak di perbarui, serta di dukung survei pasar yang di nilai tidak independen.

Pola ini di nilai sebagai celah klasik dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di daerah. Hubungan dekat antara penyedia dan pengambil kebijakan, di tambah pengawasan yang lemah, menciptakan ruang manipulasi harga tanpa harus memalsukan dokumen secara kasat mata.

Bantuan Sosial dan Erosi Kepercayaan Publik

Kasus ini di nilai lebih mengkhawatirkan karena menyasar program bantuan sosial yang memiliki legitimasi moral tinggi. Dalih membantu masyarakat kerap di gunakan untuk menutupi praktik penyimpangan. Padahal, setiap rupiah yang di mark-up berimplikasi langsung pada berkurangnya kualitas dan manfaat bantuan bagi penerima.

Mukena dan sarung yang semestinya menjadi simbol kepedulian negara kini justru berubah menjadi barang bukti dalam proses hukum. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial dan institusi pemerintah daerah pun terancam semakin tergerus.

Kasus ini di harapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, pengawasan anggaran, serta peran politik dalam program-program sosial di daerah.