Lombok Tengah, insightntb.com – Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB berlangsung tegang di depan Kantor Pengadilan Agama Kelas II B Lombok Tengah, Senin (2/2). Aksi ini menarik perhatian publik setelah terjadi momen tak lazim. Ketua Pengadilan Agama bersama sejumlah pejabat mengucapkan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an di hadapan massa aksi.
Demonstrasi tersebut di gelar sebagai bentuk protes GMPRI atas dugaan kejanggalan serta praktik penanganan perkara yang di nilai tidak adil. Khususnya dalam kasus sengketa lahan yang di sebut merugikan masyarakat kecil. Sejumlah putusan Pengadilan Agama pun di nilai layak di pertanyakan.Sengketa Lahan
Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Efendi, mencontohkan pelaksanaan eksekusi lahan warga di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, hingga wilayah Praya Timur yang menurutnya tidak pernah tercatat sebagai objek perkara. Ia juga menyoroti kesalahan dalam proses konstatering atau pencocokan objek perkara yang di anggap sepele oleh pihak pengadilan.
Menurutnya, agenda konstatering yang seharusnya di sampaikan kepada tergugat justru berubah menjadi surat eksekusi yang di berikan kepada penggugat, bahkan di sertai kehadiran aparat penegak hukum dalam jumlah besar. Saat di konfirmasi, panitera di sebut hanya menyampaikan alasan kesalahan pengetikan, yang di nilai berdampak serius bagi masyarakat.
Sebagai tuntutan moral sekaligus simbol pemurnian lembaga peradilan, GMPRI meminta Ketua Pengadilan Agama beserta jajarannya untuk bersumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an. Permintaan tersebut di kabulkan sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan legalitas.
GMPRI juga meminta agar eksekusi lahan di sejumlah wilayah di tangguhkan sementara guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas II B Lombok Tengah, Muh Safrani Hidayatullah, menyatakan terbuka terhadap kritik sebagai bentuk kontrol publik demi memperkuat integritas institusi.


