Lombok Tengah, insightntb.com — Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah. Ia menyatakan keberatan atas tudingan yang menyebutya telah merugikan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah di laksanakan sesuai kontrak yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka yang di tetapkan aparat penegak hukum sejak akhir November 2025. Itu membantah hasil perhitungan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, temuan tersebut tidak berkaitan langsung dengan perannya sebagai pelaksana proyek pada saat itu.

Ia menjelaskan bahwa kontrak pembangunan Puskesmas Batu Jangkih telah di putus pada tahun 2021 karena pekerjaan tidak dapat di selesaikan sesuai batas waktu yang di tetapkan. Sejak kontrak tersebut di hentikan. Ia menilai tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas kelanjutan proyek.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut kemudian di lanjutkan oleh kontraktor lain. Pada tahun 2023 dengan memanfaatkan sisa anggaran yang tersedia tanpa adanya penambahan nilai kontrak. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika dirinya di mintai pertanggung jawaban atas temuan audit yang di lakukan pada September 2025.

Penetapan tersangka menuai bantahan terkait kerugian negara.

Dalam proyek tersebut, tersangka bertindak sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan surat kuasa dari direktur perusahaan penyedia jasa, CV Rangga Makaza. Ia menegaskan bahwa selama masa pelaksanaan. Pekerjaan telah di lakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang tertuang dalam kontrak, meskipun akhirnya kontrak di putus akibat keterlambatan penyelesaian.

Tersangka juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil audit BPKP yang di jadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai proses hukum yang di jalaninya perlu di kaji kembali agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direktur perusahaan pelaksana, serta pelaksana proyek. Penahanan di lakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan, Lombok Barat, untuk kepentingan penyidikan.

Proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih sendiri menggunakan dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar. Namun hingga masa kontrak berakhir, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 67 persen, sehingga proyek tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik di sektor layanan kesehatan.