Lombok Timur, insightntb.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur bersama Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (Pontren) melakukan peninjauan ke Pondok Pesantren Nurul Iman yang berlokasi di Kecamatan Sukamulia pada Jumat (30/1).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas munculnya pemberitaan mengenai dugaan perbuatan asusila yang di duga melibatkan oknum tuan guru di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kepala Kemenag Lombok Timur, H. Shulhi, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk melakukan klarifikasi awal terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, Kemenag perlu memastikan validitas informasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami datang untuk klarifikasi awal, memastikan apakah informasi yang beredar benar atau tidak,” kata H. Shulhi.
Dalam kunjungan itu, rombongan Kemenag belum dapat bertemu langsung dengan pimpinan pondok pesantren. Karena yang bersangkutan di sebut sedang berada di luar daerah.
Kemenag Akan Melakukan Pemantauan di Pondok Pesantren Nurul Iman
Meski demikian, Kemenag tetap melakukan pemantauan lapangan dan mengumpulkan informasi awal. Serta akan melanjutkan proses klarifikasi setelah penanganan oleh aparat penegak hukum berjalan.
Ia menyebutkan, apabila nantinya pimpinan pondok pesantren dipanggil oleh kepolisian, hal tersebut dapat menjadi indikator bahwa dugaan kasus tersebut memang memiliki dasar.
Selain klarifikasi, Kemenag juga meninjau kondisi lingkungan serta sarana dan prasarana Pondok Pesantren Nurul Iman. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa secara administratif dan kelembagaan, pondok pesantren tersebut telah memenuhi persyaratan dasar. Seperti keberadaan masjid, asrama, pengasuh, serta struktur kepengurusan yang aktif.
Namun, Kemenag mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait kelayakan sarana prasarana. Kondisi asrama dan ruang tidur santri di nilai masih sangat sederhana dan belum memenuhi standar kenyamanan maupun kesehatan yang layak.
Selain itu, jarak antara asrama santri putra dan santri putri, serta lokasi tempat tinggal pengasuh, di nilai terlalu dekat dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi, harus terdapat pemisahan jarak yang jelas antara asrama santri putra, santri putri, dan hunian pengasuh. Temuan tersebut akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.
Kemenag Lombok Timur berharap hasil peninjauan ini dapat menjadi bahan evaluasi. Tidak hanya bagi Pondok Pesantren Nurul Iman, tetapi juga bagi seluruh pondok pesantren agar lebih memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan terhadap santri.


