Lombok Timur, insightntb.com – Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, menegaskan bahwa pencairan jasa pelayanan (jaspel) bagi pegawai RSUD dr. Raden Soedjono Selong tidak semestinya di kaitkan dengan proses audit Inspektorat. Menurutnya, jaspel merupakan hak pegawai yang wajib di bayarkan meskipun rumah sakit sedang menjalani pemeriksaan.
Ia menilai tidak tepat apabila pemeriksaan suatu instansi di jadikan alasan untuk menahan insentif jasa pelayanan. Amrul mempertanyakan, jika audit berlangsung dalam waktu lama, apakah selama itu pula pegawai di anggap tidak memberikan pelayanan. Hal tersebut di sampaikannya saat di konfirmasi pada Jumat (30/1).
Amrul mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Lombok Timur sebelumnya telah menanyakan persoalan jaspel kepada di rektur RSUD sebelumnya. Namun hingga kini, pihaknya belum menggelar rapat dengan pelaksana tugas (Plt) direktur yang baru. Dalam waktu dekat, Komisi III berencana mengundang Plt direktur guna meminta penjelasan mengenai dasar hukum penahanan jaspel. Jika tidak di temukan landasan hukum yang jelas, DPRD akan berkonsultasi dengan Ombudsman.
Direktur Rumah Sakit Bukan Pihak Yang Secara Langsung Membayarkan Gaji Maupun Jaspel
Langkah tersebut, kata Amrul, di ambil untuk memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi tanpa adanya campur tangan pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa direktur rumah sakit bukan pihak yang secara langsung membayarkan gaji maupun jaspel, melainkan bertanggung jawab atas pengelolaan manajemen rumah sakit secara menyeluruh melalui mekanisme keuangan yang sudah ada.
Selain persoalan jaspel, DPRD Lombok Timur juga berencana mendalami pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Raden Soedjono Selong. Amrul menilai, selama ini tata kelola keuangan rumah sakit terkesan tidak sehat dan cenderung bersifat “gali lubang tutup lubang”.
Ia juga menyoroti praktik peminjaman dana yang di lakukan pihak rumah sakit tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD. Menurutnya, mekanisme yang terjadi justru pinjam lebih dulu, baru kemudian di laporkan, sehingga hal tersebut perlu di telusuri lebih lanjut.
Amrul menegaskan bahwa pengawasan terhadap keuangan BLUD merupakan bagian dari tugas dan fungsi Komisi III DPRD. Pendalaman yang akan di lakukan, lanjutnya, tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan, melainkan fokus pada tata kelola keuangan rumah sakit.
Ia menambahkan, jika di perlukan, DPRD tidak menutup kemungkinan akan mendorong pembentukan panitia khusus guna meminta pertanggungjawaban seluruh pihak terkait.
Untuk itu, Komisi III DPRD Lombok Timur akan menjadwalkan rapat kerja dengan manajemen RSUD dr. Raden Soedjono Selong dalam waktu dekat guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, Plt Direktur Utama RSUD dr. Raden Soedjono Selong mengakui adanya keterlambatan pembayaran jaspel pegawai rumah sakit untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2025, dengan total tunggakan sekitar Rp10,3 miliar. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisan, juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan jaspel. Khususnya tunggakan di RSUD dr. Raden Soedjono Selong yang mencapai Rp10,3 miliar.


