Lombok Timur, insightntb.com – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Senin (2/2/2026), guna membahas polemik penyaluran bantuan UMKM dengan total anggaran mencapai Rp20 miliar yang disalurkan melalui sejumlah bank penyalur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bantuan tersebut menyasar puluhan ribu pelaku UMKM di Lombok Timur. Namun dalam pelaksanaannya, DPRD menemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Lombok Timur menyoroti adanya transfer ganda (double transfer) pada salah satu bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Nilai transfer ganda itu mencapai Rp6,2 miliar.

Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur sekaligus Koordinator Komisi III, Waes Al Qurni, menyebut persoalan ini menjadi perhatian utama DPRD karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

“Kasus paling krusial terjadi di BRI. Dari total dana bantuan, sekitar Rp6,2 miliar mengalami transfer ganda akibat gangguan sistem perbankan,” kata Waes kepada wartawan usai rapat.

700 Calon Penerima Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Waes menjelaskan, dari sekitar 32 ribu calon penerima bantuan UMKM, hasil verifikasi menyatakan sekitar 700 orang tidak memenuhi persyaratan. Penyaluran dana dilakukan melalui tujuh bank, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank NTB Syariah, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurutnya, sebagian besar dana yang mengalami transfer ganda telah berhasil ditarik kembali. Namun, masih terdapat sisa dana yang belum jelas pengembaliannya.

DPRD Lombok Timur mencatat, dari Rp6,2 miliar dana double transfer, masih ada sekitar Rp400 juta yang hingga kini belum kembali ke kas daerah.

“Masih tersisa kurang lebih Rp400 juta yang belum dikembalikan. Kami akan memanggil pihak BRI bersama Dinas Koperasi untuk memastikan dana ini segera kembali ke kas daerah,” tegas Waes.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan mentolerir jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

DPRD Lombok Timur Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Waes menekankan, apabila dana bantuan tersebut tidak segera diselesaikan atau terdapat klaim dana hilang, DPRD Lombok Timur siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Dana itu harus dikembalikan. Jika tidak ada penyelesaian atau muncul klaim dana hilang, maka ini berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Baiq Parida Apriani, menjelaskan bahwa kendala penyaluran bantuan tidak semata-mata disebabkan gangguan sistem perbankan.

Menurutnya, sejumlah penerima bantuan memiliki rekening tidak aktif atau tidak memenuhi persyaratan administratif.

“Ada sisa anggaran dari penerima yang rekeningnya tidak aktif atau tidak memenuhi syarat. Karena saat ini sudah masuk tahun anggaran 2026, dana tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu ke kas daerah,” jelas Baiq Parida.

Terkait peluang penyaluran ulang bantuan UMKM bagi masyarakat yang belum menerima, Baiq Parida menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan secara otomatis karena perbedaan tahun anggaran.

“Penyaluran ulang harus menunggu kebijakan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati. Sisa anggaran kemungkinan akan diusulkan kembali pada APBD Perubahan untuk masyarakat yang belum menerima bantuan,” pungkasnya.