Lombok Timur, insightntb.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi memulai pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Audit tersebut akan berlangsung selama 45 hari ke depan dan diawali dengan entry meeting pada Rabu (28/1/2026).
Wakil Bupati Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya, menerima langsung kedatangan Tim Pemeriksa BPK di ruang kerjanya. Dalam pertemuan awal itu, Pemkab Lombok Timur menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung kelancaran proses audit, termasuk memastikan ketersediaan data dan memperkuat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wabup Edwin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal langsung jalannya pemeriksaan. Untuk mempermudah komunikasi dan mempercepat pemenuhan kebutuhan dokumen. Pemkab Lombok Timur menunjuk Person in Charge (PIC) khusus sebagai penghubung antara OPD dan tim pemeriksa BPK.
Langkah ini diambil agar proses audit berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Audit BPK Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Keuangan
Menurut Wabup Edwin, laporan hasil pemeriksaan awal yang di susun BPK menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola keuangan. Ia menegaskan, upaya perbaikan terus di lakukan secara berkelanjutan.
“Pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Khususnya rekomendasi yang harus segera di tindaklanjuti, Wabup Edwin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan teknis di lapangan. Meski demikian, ia optimistis seluruh rekomendasi BPK dapat di selesaikan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.
Dalam pemeriksaan kali ini, BPK RI Perwakilan NTB memusatkan perhatian pada sejumlah sektor strategis. Antara lain pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD), manajemen aset daerah, serta pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemeriksaan ini di harapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah serta memperkuat akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada publik.


