Mataram, insightntb.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa proyek kereta gantung Rinjani tetap berlanjut meskipun belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS). Saat ini, proses perizinan masih berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya terkait revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan tengah melakukan penyesuaian Amdal agar sesuai dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Proyek ini sedang penyesuaian dengan izin pemanfaatan hutan. Prosesnya masih di pusat,” jelas Irnadi, Selasa (25/11/2025).
Menurut Irnadi, salah satu alasan revisi terjadi adalah karena dokumen Amdal pernah di unggah oleh investor sebelumnya sehingga memiliki rekam jejak dalam sistem perizinan.
“Ada jejak pengajuan sebelumnya. Itu menunjukkan dokumen sudah pernah di masukkan,” ujarnya.
Ia menilai hal tersebut sebagai bukti keseriusan investor asal Tiongkok dalam melanjutkan mega-proyek bernilai Rp6,7 triliun itu.
Di tengah proses Amdal yang membutuhkan waktu cukup panjang, Irnadi memastikan bahwa investor telah melakukan sejumlah aktivitas awal di lapangan, termasuk kegiatan groundbreaking.
Setelah proses revisi Amdal di selesaikan, barulah investor dapat kembali mengajukan izin operasional melalui OSS.
“Perizinan ini tidak berdiri sendiri. Harus di lihat Amdalnya, izin operasionalnya, dan proses lainnya. Semuanya saling berkaitan,” kata Irnadi.
Pemprov NTB menyatakan akan terus melakukan pendampingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hingga proyek kereta gantung Rinjani dapat di realisasikan.


