Lombok Timur, insightntb.com – Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) secara resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang di duga di lakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) saat aksi unjuk rasa jilid II pada 22 Januari 2026. Laporan tersebut telah di serahkan kepada Kepolisian Resor Lombok Timur dan kini tengah di proses oleh Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Umum APIPI, Abd. Kadir Djailani, menyampaikan bahwa laporan tersebut memuat kronologi kejadian, bukti dokumentasi visual, keterangan saksi, serta identitas pihak-pihak yang di duga terlibat. Ia menegaskan, aksi yang di gelar APIPI bertujuan menyampaikan aspirasi terkait isu kepariwisataan daerah dan berlangsung secara damai sebelum insiden dugaan kekerasan terjadi.

Laporan di Disposisikan ke Reskrim dan Propam

Melalui Kasat Intel Polres Lombok Timur, pihak kepolisian memastikan bahwa laporan APIPI di tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini di disposisikan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk pendalaman unsur pidana. Serta ke Propam guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum aparat yang di laporkan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami proses secara objektif dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Polres Lombok Timur.

Paminal Propam Telah Lakukan Pemeriksaan Awal

Perkembangan terbaru, Abd. Kadir Djailani mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah di tangani oleh Paminal Propam. Sejumlah pihak, termasuk korban, dua orang saksi, serta dirinya selaku penerima kuasa, telah di mintai keterangan awal oleh penyidik.

“Laporan sudah di proses oleh Paminal Propam. Kami sudah di mintai keterangan awal, baik korban, dua saksi, maupun saya sebagai penerima kuasa,” jelasnya.

APIPI menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya menjaga hak asasi manusia serta memastikan aparat penegak hukum bekerja dalam koridor profesionalisme dan aturan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh rangkaian proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus adil, baik bagi masyarakat maupun aparat yang terlibat,” tegas Abd. Kadir.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan jadwal lanjutan pemeriksaan. Namun, APIPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas dan keadilan di tegakkan.