Lombok Timur, insightntb.com – Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak kekerasan yang di duga di lakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kepada Kepolisian Resor Lombok Timur. Laporan tersebut terkait insiden yang terjadi saat pelaksanaan aksi Jilid II pada 22 Januari 2026 lalu dan di sampaikan langsung kepada Kapolres Lombok Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Umum (Kordum) APIPI, Abd. Kadir Djailani, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa laporan yang di ajukan memuat kronologi lengkap kejadian, dokumentasi visual berupa rekaman video, serta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi aksi.

Ia menegaskan, aksi yang di gelar APIPI bertujuan menyampaikan aspirasi terkait perkembangan sektor pariwisata di Lombok Timur dan berlangsung secara damai. Namun, situasi berubah setelah muncul tindakan yang di nilai tidak sesuai dengan standar operasional dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Polres Lombok Timur Pastikan Proses Sesuai Prosedur Hukum

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Lombok Timur melalui Kepala Satuan Intelkam menyampaikan bahwa laporan APIPI akan segera di tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Laporan ini akan kami disposisikan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyelidikan hukum. Serta ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum yang dilaporkan,” ujar Kasat Intel.

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan jadwal pasti dimulainya tahapan penyelidikan. Meski demikian, Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini di lakukan guna memastikan seluruh proses berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

APIPI menilai pelaporan ini sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai hak asasi manusia. Serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara adil. Baik bagi masyarakat yang merasa di rugikan maupun bagi aparat yang menjadi pihak terlapor,” ujar Abd. Kadir Djailani.

APIPI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat secara damai.