Dompu, insightntb.com – Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat jual beli tanah. Tanah tersebut berlokasi di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Kendati demikian, kader Partai Golkar tersebut hingga kini belum menjalani penahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar, yang bersangkutan belum kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, I Nyoman Suardika, Rabu (21/1).

Menurut Suardika, belum di lakukannya penahanan lantaran Efan belum menjalani pemeriksaan lanjutan setelah di tetapkan sebagai tersangka. “Belum di lakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan Efan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Terkait kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan nanti, Suardika belum dapat memastikan. “Itu menjadi kewenangan penyidik. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Saat di tanya mengenai kepastian jadwal pemeriksaan terhadap mantan anggota kepolisian yang kini berkiprah di dunia politik tersebut, Suardika mengaku belum mengetahuinya. “Belum tahu kapan akan di periksa. Nanti pasti akan di beritahukan,” ujarnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Hak Milik

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2011. Saat itu, pelapor berinisial MA membeli sebidang tanah milik warga berinisial MS. Sertifikat tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 di wilayah So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Setelah transaksi di lakukan secara sah, MA menguasai lahan tersebut.

Pada periode 2013 hingga 2014, Efan Limantika di sebut mendekati MA dengan alasan membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam prosesnya, MA menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, kepada Efan.

Namun, kepercayaan itu di duga di salahgunakan. Efan justru mengalihkan kepemilikan tanah tersebut menjadi atas nama dirinya sendiri.

Atas kejadian itu, MA melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polres Dompu dengan laporan polisi bernomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses gelar perkara, penyidik Polres Dompu turut melibatkan Polda NTB. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Efan Limantika akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.