Mataram, insightntb.com – Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) di pastikan belum bisa di usulkan menjadi PPPK paruh waktu. Kondisi ini terjadi setelah kebutuhan anggaran untuk mereka tidak di masukkan dalam APBD Tahun 2026 yang di sahkan pada Jumat (28/11).
Koordinator Aliansi Honorer 518, Irfan, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, para honorer telah berjuang melalui berbagai rapat dengar pendapat (RDP) dan audiensi dengan DPRD NTB. Namun tidak ada hasil konkret yang muncul dalam keputusan paripurna.
“Kami sangat kecewa. RDP dan audiensi sudah kami lakukan berkali-kali. Tetapi hal-hal penting yang seharusnya di pertimbangkan justru tidak muncul dalam paripurna,” ungkap Irfan.
Gubernur NTB: Anggaran PPPK Paruh Waktu Hanya untuk 9.411 Orang
Secara terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membenarkan bahwa anggaran PPPK paruh waktu yang masuk dalam APBD 2026 hanya di peruntukkan bagi 9.411 orang, sesuai usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB kepada pemerintah pusat.
“Untuk PPPK paruh waktu yang ada saat ini, semuanya sudah di hitung dan masuk dalam APBD 2026,” jelasnya.
BKD NTB: Belum Ada Dasar Hukum Usulan Tambahan PPPK Paruh Waktu
Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak dapat mengusulkan formasi tambahan PPPK paruh waktu untuk 518 honorer karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Selama aturannya belum berubah, maka kondisinya tetap seperti ini,” tegasnya.
Tri menambahkan, BKD NTB telah menempuh berbagai jalur resmi, termasuk mengirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta arahan dan solusi. Namun hingga kini, belum ada payung hukum yang memungkinkan adanya penambahan formasi PPPK paruh waktu.
“Semua prosedur sudah kami lakukan, kami juga sudah bersurat secara resmi. Selama regulasi belum di perbarui, ya seperti ini situasinya,” tutupnya.


