Mataram, insightntb.com – Sebanyak 322.558 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinonaktifkan. Data tersebut tersebar di sejumlah daerah. Termasuk 46.926 peserta di Lombok Barat, 9.357 di Kota Mataram, dan 10.090 di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan penonaktifan ini ditegaskan bukan dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos).

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noerasyidin, menjelaskan bahwa proses penonaktifan peserta PBI JKN diawali dari pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 10.

Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan sebelum ditetapkan dalam SK Mensos, baik untuk penambahan maupun penonaktifan kepesertaan.

“BPJS tidak bisa menonaktifkan peserta secara sepihak. Dasarnya adalah SK Menteri Sosial,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

66 Ribu Peserta Nonaktif di Mataram, Lobar dan KLU

Di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara, tercatat 66.373 peserta PBI JKN dinonaktifkan.

Meski demikian, BPJS memastikan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status kepesertaannya nonaktif. Koordinasi telah dilakukan bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pihak fasilitas kesehatan untuk mencegah penolakan layanan.

Hasil rapat bersama DPR juga menegaskan komitmen agar pelayanan kesehatan tetap diberikan sembari proses administrasi diselesaikan.

106 Ribu Peserta Penyakit Kronis Direaktivasi

Sebagai tindak lanjut, sekitar 106 ribu peserta telah diaktifkan kembali berdasarkan SK Mensos terbaru. Reaktivasi ini mencakup peserta dengan penyakit kronis dan katastropik, bayi, serta masyarakat yang masih masuk kategori desil 1 hingga desil 5.

Reaktivasi dilakukan setelah proses penyandingan data antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan peserta dinonaktifkan, antara lain: Data tidak valid atau terindikasi ganda, peserta telah meninggal dunia namun belum dilaporkan, perubahan status ekonomi sehingga tidak lagi masuk desil 1–5 serta peserta telah bekerja tetapi belum didaftarkan oleh pemberi kerja

Peserta yang masih tergolong tidak mampu dapat mengusulkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat. Sementara peserta yang masuk desil 6–10 diarahkan menjadi peserta mandiri atau dijamin pemerintah daerah.

Pemda Siap Menjamin Peserta Nonaktif

Tiga pemerintah daerah, yakni Pemkab Lombok Barat, Pemkab Lombok Utara, dan Pemkot Mataram, menyatakan kesiapan menjamin peserta nonaktif yang tidak dapat kembali masuk skema PBI JKN.

BPJS Kesehatan juga memperkuat layanan pengaduan di setiap fasilitas kesehatan. Untuk kasus rawat inap, tersedia waktu maksimal 3×24 jam hari kerja untuk pengurusan eligibilitas penjaminan.

Namun, dalam praktiknya, proses aktivasi kembali dapat diselesaikan lebih cepat.